



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, memaparkan hasil kinerja lembaga legislatif dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2025/2026, Senin 4 Mei 2026. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas DPRD telah berjalan maksimal, baik dari sisi fungsi legislasi maupun pengawasan.
Mulyadin menjelaskan, selama masa persidangan II, DPRD telah menjalankan fungsi legislasi dengan membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua ranperda tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Ia mengungkapkan, dari hasil pembahasan, ranperda mengenai perubahan pajak dan retribusi daerah telah mencapai kesepakatan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk melalui tahapan evaluasi. Sementara itu, ranperda pencabutan perda HIV/AIDS masih akan dilanjutkan pembahasannya setelah tersedia peraturan bupati sebagai pengganti.
Tak hanya legislasi, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut dilakukan melalui reses guna menjaring aspirasi masyarakat, monitoring langsung pelaksanaan program APBD, hingga rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah.
“Termasuk pembahasan LKPJ Bupati Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025 yang menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD,” ujar Mulyadin.
Untuk meningkatkan kapasitas anggota, DPRD Kobar turut menggelar bimbingan teknis serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain. “Langkah ini bertujuan untuk mempelajari kebijakan yang dinilai lebih progresif sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Mulyadin juga memaparkan agenda masa persidangan III yang berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026. Beberapa agenda utama di antaranya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS, ranperda inisiatif DPRD, serta kegiatan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam setiap proses pembahasan.
“Pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan serta memastikan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan akuntabel,” tandasnya. (di)