



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra mengapresiasi sosialisasi Pemberantasan Korupsi pada Instansi Pelayanan Publik oleh KPK RI, khususnya di DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan integritas para dewan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislatif yang lebih baik serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Teman-teman cukup merespons dan sangat antusias menyambut kedatangan KPK. Semuanya mau belajar dan membekali diri tentang bahaya korupsi. Terlebih kami anggota yang sudah lama dan baru menjabat sebagai anggota DPRD, tentu masih harus banyak belajar,” kata Jhony Arianto, Jum’at (9/4/2021).
Kegiatan audiensi dan kordinasi dari KPK tersebut, sambung Politisi Partai NasDem ini mengatakan, sangat penting guna untuk pencegahan tindak korupsi. Pasalnya, tim pencegahan korupsi dari KPK telah sangat lugas memberikan sosialisasi kepada DPRD Kota Palangka Raya, seperti terkait apa saja kegiatan yang ilegal dan yang termasuk tindak korupsi.
Selain itu, lanjutnya, sudah merupakan tugas dari KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, terutama pada pasal 6 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, terkait KPK mempunyai tugas sebagai koordinasi, supervisi dan pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi
“Kita sangat mengapresiasi program ini, sebab kita selaku penyelenggara negara sebisa mungkin tidak salah jalan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dan agar kita bekerja sesuai aturan yang ada. Kemudian muaranya nanti adalah mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai tupoksi kita dalam bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan,” tukasnya. (Ra)