



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sepakat mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU) menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Raperda ini berlangsung saat digelarnya Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Palangka Raya Subandi dan Wakil Ketua Nenie dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan, proses pembahasan Ranperda tersebut berlangsung cukup panjang dan melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna ini.
“Ranperda ini prosesnya begitu panjang, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan fraksi-fraksi, kemudian pembahasan oleh Bapemperda,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat DPRD, Ranperda tersebut kemudian dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi. Setelah hasil fasilitasi dari gubernur diterima, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat penyesuaian terhadap sejumlah hasil fasilitasi tersebut.
“Dari rapat tersebut, Bapemperda menyimpulkan bahwa pembahasan sudah selesai dan hari ini disahkan,”ujarnya.
“Implementasi perda nantinya juga akan dibarengi dengan peraturan wali kota yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Harapan kita ke depan penerangan jalan umum di Kota Palangka Raya dan jalan permukiman bisa secara bertahap ditindaklanjuti dan dibangun,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya penerangan yang baik, masyarakat bisa lebih aman menjalani aktivitas di jalan dan mengurangi potensi kerawanan akibat jalan yang gelap. (Ro)