Home / DPRD Kotim / Kotim

Senin, 22 Februari 2021 - 16:03 WIB

Warga Pahirangan Portal Kebun PT.KMA

Warga saat berada di kebun PT KMA dan bersiap memasang portal, Senin (22/2).

Warga saat berada di kebun PT KMA dan bersiap memasang portal, Senin (22/2).

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Masyarakat Desa Pahirangan yang tergabung di dalam kelompok Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) menduduki lahan perkebunan PT. Karya Makmur Abadi (KMA), sekaligus memportal ruas jalan kebun setempat, Senin (22/2).

Aksi tersebut mereka lakukan guna menuntut realisasi plasma yang dijanjikan karena belum ada kejelasan. Pasalnya, sesuai hasil kesepakatan antara masyarakat dan PT.KMA, perusahaan menjanjikan merealisasikan plasma di dalam luasan lahan HGU dengan luasan lahan seluas 1.080,73 Hektar.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan juga sekaligus perwakilan dari Masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Pahirangan M. Abadi mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 73/ HGU/ KEM- ATR/BPN/2016 tersebut sudah jelas, sesuai point yang tercantum di dalam Diktum ke lima.

Baca Juga :  Setahun Buron, Pembunuh Warga Telaga Diringkus Polisi

“Didalam SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nomor 73 tahun 2016 itu sudah jelas,”ungkapnya.

Karena sesuai hasil kesepakatan antar pihak Koperasi Garuda Maju Bersama dengan pihak PT KMA yang tertuang didalam Diktum ke-lima lanjut dia, menyatakan dalam tenggang waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Kota Besi Diringkus Polisi

Tepat di lokasi yang dicadangkan sebagai kebun plasma untuk masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama tersebut tidak juga mendapat pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka pihak PT KMA Wajib menyerahkan sebagian dari tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) ini seluas 1.080,73 Ha, untuk lokasi Kebun bagi masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.

Selain itu, pihaknya hari ini meminta kepada pihak PT KMA, agar sementara waktu tidak melakukan aktivitas dan kegiatan apapun di atas luasan lahan setempat, sebelum permasalahan diselesaikan oleh pihak perusahaan. (Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

Tiga Pencuri Sawit Terciduk Saat Beraksi

Kotim

Pergeseran Material Bangunan Program TMMD Penuh Tantangan

Kotim

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengenaskan

Kotim

Ratusan Rumah Warga Kuayan Direndam Banjir

Kotim

Jiwa Satu Kesatuan Muncul di TMMD Kodim 1015 Sampit

DPRD Kotim

Dewan Minta Laporan LHP BPK Segera Disampaikan

Kotim

Harga Ayam Potong Capai 40 Ribu Perkilo

Kotim

Renovasi Jembatan Handil Samsu Sudah Masuk Tahap Pemasangan Lantai