SAMPIT, KaltengEkspres.com– Masyarakat Desa Pahirangan yang tergabung di dalam kelompok Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) menduduki lahan perkebunan PT. Karya Makmur Abadi (KMA), sekaligus memportal ruas jalan kebun setempat, Senin (22/2).
Aksi tersebut mereka lakukan guna menuntut realisasi plasma yang dijanjikan karena belum ada kejelasan. Pasalnya, sesuai hasil kesepakatan antara masyarakat dan PT.KMA, perusahaan menjanjikan merealisasikan plasma di dalam luasan lahan HGU dengan luasan lahan seluas 1.080,73 Hektar.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan juga sekaligus perwakilan dari Masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Pahirangan M. Abadi mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 73/ HGU/ KEM- ATR/BPN/2016 tersebut sudah jelas, sesuai point yang tercantum di dalam Diktum ke lima.
“Didalam SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nomor 73 tahun 2016 itu sudah jelas,”ungkapnya.
Karena sesuai hasil kesepakatan antar pihak Koperasi Garuda Maju Bersama dengan pihak PT KMA yang tertuang didalam Diktum ke-lima lanjut dia, menyatakan dalam tenggang waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal keputusan tersebut.
Tepat di lokasi yang dicadangkan sebagai kebun plasma untuk masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama tersebut tidak juga mendapat pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka pihak PT KMA Wajib menyerahkan sebagian dari tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) ini seluas 1.080,73 Ha, untuk lokasi Kebun bagi masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.
Selain itu, pihaknya hari ini meminta kepada pihak PT KMA, agar sementara waktu tidak melakukan aktivitas dan kegiatan apapun di atas luasan lahan setempat, sebelum permasalahan diselesaikan oleh pihak perusahaan. (Ry)