SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Muhammad Nuryakin alias Yakin (28) warga asal Samuda yang tinggal di Jalan H Anang Santawi Gang Anugerah RT 19 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, tak berkutik saat ditangkap polisi, Rabu (16/12/2020).
Ia ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu di kediamanya. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,27 gram.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu, di daerah setempat. Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya disaksikan warga setempat.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,27 gram. Barbuk bersama tersangka tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi Kamis (17/12).
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ry/hm)