Pengedar Sabu Kapuas Barat Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kapuas Jumat (15/1).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Rerserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali meringkus salah seorang warga berinisial HR (50), Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 12.40 WIB. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku tersebut ditangkap di kediamannya Jalan Lintas Mandomai – Pulang Pisau Desa Saka Mangkahai Rt. 02 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

“Saat dilakukan pengeledahan di kediamannya anggota menemukan barang bukti 15 paket sabu seberat 3,52 gram, dua buah plastik klip kosong, satu pak plastik klip dan satu buah pipet kaca serta barang bukti lainnya,”ungkap Subandi, Jumat (15/1).

Seusai diamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatanya ini pelaku dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumuan 5 tahun penjara,” tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait