PANGKALAN BUN KaltengEkspres.com – Seorang pemuda asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Juraedi alias Cimen (22) ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Kumai. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian di base camp PT. ASMR Kumai Hilir Sebrang, RT 17, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar Jumat (9/10/2020) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan, aksi pencurian ini terbongkar saat korban Novianti Karoles sedang tidur di kamar. Ia terbangun dari tidur karena mendengar suara berisik di arah kamar sebelah. Setelah di periksa korban menemukan pelaku tengah mengobrak abrik isi kamar.
“Jadi saat sadar aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung kabur melalui jendela belakang mes tersebut. Namun berkat saksi yang mengenali ciri – ciri pelaku dengan baik, akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Ancas menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa baju dan ponsel yang digunakan pelaku saat kelokasi kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wir)