PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus warga Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta bernama Abdul Razak, karena kedapatan menyimpan sebanyak 0,34 gram sabu. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek setempat.
Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Selasa (5/9) lalu, sekitar pukul 17.00 Wib. Berawal, saat anggota Polsek setempat menerima informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan telah menjadi pemakai Narkoba jenis sabu di rumahnya di Rt 6 Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta. Menindaklanjuti informasi ini selanjutnya anggota Polsek Aruta melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka ini.
Saat digeledah, ditemukan barbuk di duga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram yang di bungkus dengan plastik dan disimpan dibelakang pintu ruang tamu, serta menemukan barbuk lainnya yang berkaitan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Aruta untuk mempertanggungjawabkan dan pengembangan penyidikan terkait tersangka lainnya yang terlibat,”ungkap Wakapolres.
Akibat perbuatannya ini, pelaku ini dijerat pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (hm)