Belasan PSK di Kecamatan Kolam Diciduk Satpol PP

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar, menciduk belasan wanita pekerja sek komersial (PSK), di tiga tempat di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Rabu (5/9). Selain menciduk belasan PSK, ditiga tempat ini, anggota juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis bir dan anggur merah.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, belasan PSK ini ditangkap saat anggotanya melakukan penertiban menggunakan penyamaran berpakaian preman di tempat karaoke yang terletak ditiga lokasi, yakni Desa Dawak, Saka Bulin dan Tampayung.

Saat dilaksanakan giat ini, ditemukan masing-masing yakni 4 orang PSK dan 27 botol miras anggur merah serta putih di Desa Dawak, kemudian 6 orang PSK beserta 17 botol anggur merah dan 6 botol putih serta 21 botol prost beer di Desa Saka Bulin.

“Usai melaksanakan giat di dua tempat ini kemudian menciduk para PSK dan barbuk miras. Giat dilanjukan di Desa Tampayung. Dilokasi ini, anggota kita mengamankan 4 PSK, dan 25 kaleng bir hitam, 11 botol bir putih dan 3 botol mansion,”ungkap Majerum Rabu (5/9).

Majerum menjelaskan, belasan PSK yang terjaring ini kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar, selanjut di data kemudian diperiksa oleh anggota penyidik setempat. Setelah itu segera akan dikembalikan ke daerah asalnya. (hm)

Berita Terkait