PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar menetapkan sopir mabuk bernama Ramlan sebagai tersangka atas ulahnya membuat onar di jalanan dengan menabrak pengendara motor dan mobil hingga terbalik di kawasan Bundaran Pancasila Kota Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Minggu (27/12/2020) sore.
Kepastian penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Kantor Satlantas, Senin (28/12/2020).
“Pelaku Ramlan kita tetapkan tersangka karena terbukti telah membuat onar di jalanan dengan mengendarai mobil dalam keadaan mabuk berat seusai mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temanya,”kata Kapolres didampingi Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi berawal saat pelaku mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam berpenumpang dua temannya, yakni satu orang wanita dan laki-laki.
Ketiganya ini habis pesta miras dari salah satu tempat karaoke di Pasir Panjang, kemudian mereka pulang mengendarai mobil tersebut. Saat melintasi ruas Jalan HM Rafi’i, tepatnya di depan kawasan Pangkalan Bun Park, pelaku yang sudah dalam pengaruh miras ini menabrak seorang pengendara motor hingga terjatuh.
Usai menabrak pengendara motor ini, pelaku melarikan diri meninggalkan dua temannya yang menolong pengendara motor terjatuh. Saat ia melaju tepatnya di kawasan Bundaran Pancasila, kembali menabrak pengendara mobil Expander warna hitam yang hendak berbelok hingga terbalik.
Usai menabrak mobil tersebut, pelaku kembali memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Jalan AURI, di kawasan ruas jalan ini kembali menabrak anggota TNI AU yang sedang mengendarai sepeda motor di depan pos penjagaan, sehingga akhirnya berhasil ditangkap anggota bersama warga.
“Kejadian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 50 juta. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Kapolres.
Atas perbuatannya ini, pelaku Ramlan dikenakan Pasal 30 ayat 2 jonto pasal 229 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimalĀ 3 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan kehati-hatian dalam berkendara, dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,”tandasnya. (wir)