Home / Kobar

Senin, 28 Desember 2020 - 18:52 WIB

Ditetapkan Tersangka, Sopir Mabuk Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengecek mobil yang digunakan pelaku untuk menabrak pengendara motor dan mobil Senin (28/12).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengecek mobil yang digunakan pelaku untuk menabrak pengendara motor dan mobil Senin (28/12).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar menetapkan sopir mabuk bernama Ramlan sebagai tersangka atas ulahnya membuat onar di jalanan dengan menabrak pengendara motor dan mobil hingga terbalik di kawasan Bundaran Pancasila Kota Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Minggu (27/12/2020) sore.

Kepastian penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Kantor Satlantas, Senin (28/12/2020).

“Pelaku Ramlan kita tetapkan tersangka karena terbukti telah membuat onar di jalanan dengan mengendarai mobil dalam keadaan mabuk berat seusai mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temanya,”kata Kapolres didampingi Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Kalteng DievaluasiĀ 

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi berawal saat pelaku mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam berpenumpang dua temannya, yakni satu orang wanita dan laki-laki.

Ketiganya ini habis pesta miras dari salah satu tempat karaoke di Pasir Panjang, kemudian mereka pulang mengendarai mobil tersebut. Saat melintasi ruas Jalan HM Rafi’i, tepatnya di depan kawasan Pangkalan Bun Park, pelaku yang sudah dalam pengaruh miras ini menabrak seorang pengendara motor hingga terjatuh.

Usai menabrak pengendara motor ini, pelaku melarikan diri meninggalkan dua temannya yang menolong pengendara motor terjatuh. Saat ia melaju tepatnya di kawasan Bundaran Pancasila, kembali menabrak pengendara mobil Expander warna hitam yang hendak berbelok hingga terbalik.

Usai menabrak mobil tersebut, pelaku kembali memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Jalan AURI, di kawasan ruas jalan ini kembali menabrak anggota TNI AU yang sedang mengendarai sepeda motor di depan pos penjagaan, sehingga akhirnya berhasil ditangkap anggota bersama warga.

Baca Juga :  Diseret Arus, Dua Bocah Tewas Tenggelam

“Kejadian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 50 juta. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Kapolres.

Atas perbuatannya ini, pelaku Ramlan dikenakan Pasal 30 ayat 2 jonto pasal 229 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimalĀ  3 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan kehati-hatian dalam berkendara, dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,”tandasnya. (wir)

Share :

Baca Juga

Kobar

Dua Pembobol Toko Ponsel Diringkus PolisiĀ 

Kobar

Usai Dilantik, Kadiskominfo Kobar Sertijab Dengan Pejabat Sebelumnya

Kobar

Curi Ponsel, Warga Pangkalan Banteng Dibekuk Polisi

Kobar

Truk Muatan Sawit Tabrak Portal Pintu Masuk Desa Kubu

Kobar

Ini Tujuh Katagori Fokus Penindakan Giat Operasi Patuh Telabang

Kobar

Tiga Komplotan Pencuri Sarang Walet Didor Polisi

Kobar

Kepala Badan Kesbangpol Kobar Tutup Usia Usai Terpapar Covid-19

Kobar

Polisi Bongkar Modus Pencurian Manfaatkan Anak-anak