PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus kepemilikan dan produksi jamu Klenceng yang diduga tanpa izin edar mendudukan empat terdakwa, yakni Marioboro, Sutisno, Punarto dan Abdul Salam kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Rabu (7/3/2018).
Sidang yang dijaga ketat sekitar 60 anggota Polres Kobar, dengan agenda menghadirkan saksi ini, hanya dihadiri satu orang saksi yakni dari Kasi Pelayanan Penerbitan Izin UKM Kecamatan Pangkalan Banteng, dari lima orang saksi yang harusnya dihadirkan.
Dalam kesaksiannya, Kasi tersebut memberikan keterangan bahwa produksi jamu klenceng yang diedarkan oleh Malioboro dan teman-temannya ini, memang telah dikeluarkan izinnya oleh pihaknya di kecamatan setempat.
Izin tersebut berupa izin produksi usaha jamu, katagori dibawah Rp 500 juta. Sehingga hanya berhak dikeluarkan izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Oleh sebab itu kata dia, sesuai aturan jika memiliki usaha UMKM maka perizinan hanya diperoleh di kecamatan setempat.
“Hanya itu yang saya bisa berikan keterangan,”ungkapnya ketika memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun Rabu (7/3).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlengga ketika dimintai keterangan juga mengakui, bahwa keterangan saksi dipersidangan tersebut menyatakan, bahwa usaha Marioboro dan teman-temannya ini masih masuk katagori UMKM. Lantaran berada dibawah Rp 500 juta, sehingga hanya mengantongi izin dari pihak kecamatan.
“Itu keterangan saksi, karena itu nanti kita liat hasil fakta persidangan selanjutnya,”ujar Harlengga kepada sejumlah awak media.
Sedangkan saat dikonfirmasi terkait dakwaan terhadap para terdakwa ini. Ia menyebut para terdakwa ini didakwa pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ditempat yang sama Satuan Koordinasi Cabang Banser NU Kobar A Rozikin yang juga hadir mengikuti sidang mengatakan, pihaknya datang ke sidang ini sebagai bentuk dukungan moril kepada Marioboro. Karena yang bersangkutan ini merupakan salah satu anggota Banser NU Kobar.
“Kita mengikuti kasusnya, karena ia teman kita sesama Banser NU. Lantaran kasus ini kalau tidak digiring bisa merugikan anggota kami itu. Itu telah kita lihat saat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan. Dimana didalam dakwaan seharusnya Marioboro ini bukan pemilik. Malah dijadikan pemiliknya. Padahal pemilik usaha ini adalah Abdul Salam. Malah Abdul Salam di dalam dakwaan disebut bukan pemilik usaha,”paparnya kepada sejumlah awak media. (hm)