

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Merasakan pahitnya tinggal dibalik jeruji besi tak membuat jera seorang pria berinisial DG. Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sampit, ia kembali berbuat ulah, dengan melakukan aksi pencurian telpon seluler (ponsel) milik M. Andreyanur warga Kuala Pembuang. Aksi pencurian ini dilakukan pelaku di kediaman korban Jumat (18/9/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. Alireza, mengatakan, pelaku ini beraksi saat korban tertidur pulas. Pelaku masuk ke dalam kediaman korban dan mengambil ponsel tersebut.
“Kejadian ini baru diketahui korban saat bangun tidur dan melihat ponsel yang diletaknya disamping sudah raib dibawa kabur,”ungkap Alireza Sabtu (19/9).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Seruyan. Berbekal informasi ini anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, dari tangannya diamankan barang bukti dunia init ponsel merk Vivo dan sepeda motor. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Seruyan,”ujarnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/hm)