PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial PU (28), warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar tak berkutik saat disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, saat hendak bertransaksi di pinggir Jalan Pasir Panjang, KM 5,6, tepatnya di depan kantor Pengadilan Agama Senin (6/7/2020) siang.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, pelaku ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan setempat. Ketika dilakukan penggeledahan anggota mendapati barang bukti narkotika lima butir pil ekstasi warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu seberat 0,66 gram.
“Ketika kita introgasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut diakui miliknya. Saat itu juga ia dibawa ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Juan.
Atas perbuatannya ini lanjut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (wir/hm)