Mengamuk Bawa Sajam, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Selat Sabtu (9/5).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Aripin (32) warga Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran Polsek Selat karena mengamuk membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau sehingga membuat warga ketakutan, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, melalui Kanitreskrim Polsek Selat Ipda Sardiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di halaman rumah salah seorang warga yang terletak di Jalan Sulawesi RT. 02 Kelurahan  Selat. Penangkapan terhadap pelaku ini, bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mengamuk membawa senjata tajam.

Anggota kemudian mendatangi TKP, saat melihat polisi, pelaku sempat membuang sajam tersebut ke halaman rumah warga. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya sajam berhasil ditemukan. Sehingga pelaku bersama sajam langsung diamankan ke Mapolsek Selat.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (at)

Berita Terkait