PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kasatbinmas Polres Kobar AKP Sayem Sunarto bersama personel Satbinmas dan unsur pemerintahan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Pangkalan Satu (SP1), Rabu (1/4/2020).
Pembubaran resepsi berlangsung kondusif, pihak yang memiliki acara juga memaklumi dan paham dengan penjelasan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Kumai.
Kasatbimas mengimbau agar masyarakat mentaati himbauan pemerintah agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang orang banyak untuk berkumpul. Polisi terpaksa membubarkan resepsi itu karena melibatkan masyarakat dalam jumlah cukup banyak.
“Dasar pembubaran yang kami lakukan tentunya Maklumat Kapolri tentang pencegahan Virus Corona (Covid-19), tak lain guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut di wilayah hukum Polres Kobar,” kata AKP Sayem.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, saat dikonfirmasi Kalteng Ekspres membenarkan ada pembubaran resepsi pernikahan di salah satu wilayah hukum Polres Kobar.
Pihaknya membubarkan bukan hanya acara pernikahan saja melainkan acara yang mengumpulkan orang banyak akan ditertibkan juga, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan Maklumat Bapak Kapolri, pembubaran resepsi tersebut demi keselamatan warga di tengah Pandemi Covid-19 ini,” pungkas orang nomor satu di Polres Kotawaringin Barat (Kobar). (yus)