Polisi Amankan 22 Orang Tak Patuh Pencegahan Corona

Jajaran Satreskrim Polres Kobar memeriksa warga yang masih kumpul-kumpul di sejumlah tempat di Pangkalan Bun, Selasa (7/4/2020) malam sekitar pukul 22.00-24.00 Wib. Foto : yus

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 22 orang lantaran tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Selasa (7/4/2020) malam pukul 22.00-24.00 Wib.

“Warga yang diamankan itu dari beberapa tempat yang berbeda seperti di warnet, tempat tongkrongan, bilyard, dan sejumlah warung kopi,” kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia usai melakukan giat razia.

Rendra menuturkan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berkali-kali melakukan himbauan maklumat Kapolri dan anjuran pemerintah, namun ternyata masih banyak warga yang mengabaikan.

Setelah dilakukan pengecekan, Satreskrim Polres Kobar akhirnya membawa 22 orang dan 9 motor untuk dilakukan proses pendataan dan identifikasi, mereka memang sengaja nongkrong, ada juga di warnet dan bermain bilyard di atas jam 22.00 Wib malam.

<

Selain itu, Rendra menambahkan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap 22 orang tersebut agar disiplin mengikuti aturan pemerintah tentang PSBB, terutama dalam menjaga jarak.

“Polisi mengedukasi terhadap 22 orang dengan prinsip physical distancing (jaga jarak) antara satu sama lainnya,” ujarnya.

Rendra menyebut untuk saat ini masih mengedepankan upaya persuasif. Sehingga 22 orang yang diamankan itu hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita masih persuasif, mereka membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan,” ucap Rendra.

<

Sebelumnya, Rendra mengatakan dengan terbitnya PP PSBB itu kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan dari pemerintah itu.

“Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Kapolri tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakkan hukum,” tegas Rendra. (yus)

<

Berita Terkait