

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Pelarian seorang pria berinisial MH (33) warga Sekonder 1 kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku pencurian sarang walet ini diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Katingan di Jalan Lintas Tumbang Samba KM 28 Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Rabu (19/2/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pemilik bangunan sarang walet bernama Sholih Abdillah warga Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas melaporkan kejadian pencurian ke Mapolres Kapuas, Senin (17/2/2020).
Menindaklanjuti laporan korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan selama dua hari, dan berhasil meringkus pelaku di TKP penangkapan tersebut.
“Dari keterangan korban pemilik bangunan sarang walet, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (06/7/2019) lalu sekitar pukul 06.00 Wib. Pelaku masuk dengan cara memanjat bangunan menggunakan tali tambang. Kemudian setelah sampai diatas pelaku turun dari lubang keluar masuk burung walet,”kata Kasat dalam rilisnya.
Setelah berada didalam bangunan, lanjut dia, pelaku kemudian mengambil sarang burung walet yang ada dilantai 1, sampai dengan lantai 6 dan keluar melalui jalan yang sama. Atas kejadian ini korban kehilangan sarang walet sebanyak kurang lebih 18 Kilogram (Kg) sehingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 180 juta.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (di/hm)