

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Cempaga meringkus seorang budak sabu bernama M.Kadi alias Atok(34), Senin(24/2) sekira pukul 23.00 Wib. Pelaku ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km. 35 Rt 20 Rw 007 Desa Cempaga Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu sabu seberat 0,51 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Ipda Dwi Siswanto, saat di konfirmasi membenar terkait penangkapan terhadap seorang budak sabu di wilayah Cempaga, Menurutnya, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Cempaga guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
” Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Cempaga, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dwi kepada awak media, Selasa (25/2).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa pelaku sering menyimpan dan memiliki barang haram berupa Narkotika jenis sabu tersebut. Menindaklanjuti informasi ini pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
Atas perbuatannya tersebut tersangkia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (RY)