SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial WU (23) tak berkutik saat dibekuk anggota Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Buronan Polres Kobar dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pangkalan Bun ini, diringkus di sebuah warung internet (warnet) Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Kamis (10/10/2019).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari anggota Polres Kobar, bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut melarikandiri ke wilayah Sampit.
Menerima informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang asik di warnet di Jalan Pelita. Dari tangan pelaku ini, pihaknya turut mengamankan sepeda motor hasil curiannya jenis trail.
“Kasus ini kemudian kami kembangkan dengan mengintrogasi pelaku. Dari keterangan pelaku mengakui bahwa ia juga melakukan aksi serupa dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga di salah satu rumah ibadah Jalan Nanas 4,” ungkapnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ar/hm)