Home / Kotim

Minggu, 3 Desember 2017 - 15:47 WIB

Busett!! Bobol Gedung Walet Warga Basirih, Pria Asal Kobar Ini Dibekuk Polisi

SAMPIT,Kaltengekspres.com – Ferdi Hasan (37) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Samuda. Pria yang diketahui asal Desa Pasir Panjang Kabupaten Kobar ini, dibekuk karena kedapatan sedang membobol bangunan gedung walet milik Warga Desa Basirih Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim bernama Ali Khison yang terletak di Jalan Rambutan, Minggu (3/12/2017) dini hari tadi. Aksi ini dilakukan pelaku dengan cara memanjat bangunan walet menggunakan seutas tali tambang.
Akibat ulahnya ini, pelaku kini telah mendekam diruang tahanan Mapolsek Samuda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Rudi warga setempat menceritakan, aksi ini diketahuinya pertama kali saat ia melintas dibangunan walet Ali sekitar pukul 02.00 Wib. Ketika melintas bangunan ini, ia melihat ada tali yang tergantung memanjang sampai kebawah. Ia pun curiga dan memberitahu warga lainnya.

“Saat saya melihat tali bergantung pada waktu itu, tidak lama kemudian pelaku keluar dan hendak turun dari atas bangunan yang dipanjat. Saat itu saya langsung berteriak minta tolong warga sekitar,”ujarnya kepada Kaltengekspres.com Minggu (3/12/2017) saat dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Ketika diteriaki lanjut dia, pelaku tidak jadi turun dan masuk kedalam bangunan kembali. Sehingga saat itu kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Samuda. Menerima laporan ini, anggota Polsek langsung terjun kelapangan dan mengepung gedung tersebut, namun lantaran kunci pintu gedung tidak ada terpaksa gedung dijebol dengan seijin pemiliknya untuk masuk. Saat itu lah pelaku dan barbuk langsung di amankan ke Polsek.

Terpisah Kapolsek Samuda Ipda Hamdan Samudro ketika dikonfirmasi membenarkan, kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini pelaku dan barbuk telah diamankan di Polsek setempat.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna Putih,29 buah sarang walet satu buah senter kepala.Satu buah tas kecil warna hijau,satu buah skrap besi,satu buah tali tambang 18 meter, lengkap dengan jangkar, dua buah bambu 10 inc,”ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kita selidiki. Untuk dikebangkan terkait keterlibatan oknum lainnya. Karena diduga pelaku tidak beraksi sendirian,”tandasnya.(MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Pengedar Ribuan Zenith dan Dextro Diringkus Polisi

Kotim

Kemunculan Buaya 3 Meter Gegerkan Warga Kotim

Kotim

Warga Basirih Diciduk Saat Jual Sabu

Kotim

1.240 Vaksin Sinovac Tiba di Kotim

Kotim

Tragis, Pelajar Tewas Tertabrak Mobil

Kotim

Dua Hari Tenggelam, Balita Ditemukan Tak Bernyawa

Kotim

Seruduk Gerbang Sahati, Remaja di Kotim Langsung Kritis

Kotim

ASN Kotim Diintruksikan Harus Netral di Pemilu