Lagi, Pengedar Sabu Cempaga Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Cempaga Jumat (14/3).

SAMPIT, KaltengEkspres.com –  Polisi Sektor (Polsek) Cempaga meringkus seorang pria bernama Iman Nurahman alias Ino (50). Warga Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di RT 005 RW 003 Desa Patai, Jum’at (13/3) sekira pukul 17.15 WIB.  Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga  Ipda Dwi Siswanto, saat di konfirmasi membenar adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia,penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan bahwa pelaku sering mengedarkan sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.

“Saat kita lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan barbuk sabu seberat 0,43 gram. Setelah itu tersangka bersama barbuk sabu langsung kami amankan ke Mapolsek,”ungkap Kapolsek Sabtu (14/3/2020).

<

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Ry)

Berita Terkait