



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan berkas nama-nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kobar yang telah ditetapkan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melalui Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, oleh Ketua KPU Kobar Chaidir didampingi Anggota KPU Pudji Suharyanti dan Rio Rudianto serta Sekretaris, Hairul Anwar, Kamis (1/8/2019).
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, usulan tersebut dilampiri SK Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan SK Penetapan Calon Terpilih beserta Berita Acara nya. Untuk jadwal pelantikan 30 orang Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kobar akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah, serta bukan lagi kewenangan dari KPU Kotawaringin Barat.
“Tugas kita sudah selesai setelah proses penyerahan berkas ke Pemkab, yang sebelumnya KPU Kobar melaksanakan rapat pleno terbuka,”ungkapnya kepada awak media.
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kobar pada Pemilu 2019. Dalam penetapan tersebut, setidaknya ada 10 partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kobar. Berikut tabel perolehan kursi DPRD Kobar :
Dapil 1
Dapil 2
Dapil 3
Dapil 4
Sementara untuk perolehan suara pemilu, komposisi perolehan kursi yang ada di DPRD Kotawaringin Barat meliputi : Golkar : 6 kursi, PDIP : 6 kursi, Gerindra : 5 kursi, Nasdem : 4 kursi, PKB : 2 kursi, PAN : 2 kursi, Demokrat : 2 kursi, PKS : 1 kursi, Berkarya : 1 kursi dan PPP : 1 kursi. (yus)