930 x 180 AD PLACEMENT

Hingga 17 September, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

750 x 100 AD PLACEMENT

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kesempatan bagi masyarakat Kalteng khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, terutama yang menunggak pembayaran sebelumnya.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan Pergub No 19, tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku selama satu bulan terhitung sejak 17 Agustus 2019 hingga 17 September 2019 mendatang.

” Dalam rangka memperingati HUT RI, PKB pelat KH mulai tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan 17 September di hapuskan, maka masyarakat Kobar supaya segera bayar pajak,” ujar Kepala UPT PPD Pangkalan Bun Rachman melalui Kasi Penetapan dan penerimaan Aris Rachman Kamis (22/8/2019).

Ia menjelakan, kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan jenis roda dua, dan empat, maupun kendaraan roda tiga. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pandapatan pajak daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melakukan registrasi ulang.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen. Berapapun lamanya telat bayar pajak tetap tidak dikenai denda PKB,” ungkapnya. (yus)

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT