HANAU, KaltengEkspres.com – Tragis nasib dialami Toni Hermawan (34). Warga Pandeglang Jawa Barat ini tewas mengenaskan usai dikampak rekan kerjanya bernama Yunus di bagian kepala. Peristiwa sadis ini terjadi di Mess karyawan No 5 PT. Wana Sawit Lestari (WSL) 1 Afdeling 88 Blok H. 40 Dusun Natai Tabuk Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Minggu (30/6/2019) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, peristiwa sadis ini terjadi berawal saat pelaku Yunus berlari dari arah ujung jalan perumahan Blok H.40 sambil membawa kampak menuju ke dalam rumah korban Toni Hermawan.
Ketika pelaku berada di dalam rumah, korban sempat berteriak minta tolong warga dari dalam rumah. Namun saat itu pelaku langsung menebaskan kampak tersebut ke kepala korban hingga membuat ia jatuh tersungkur tewas bersimbah darah.
Saat kejadian ini, salah seorang saksi bernama Harno datang ke lokasi. Ketika saksi ini berada di lokasi tepatnya di depan rumah korban, pelaku sudah keluar dari dalam rumah dengan membawa kampak yang berlumuran darah. Setelah itu, pelaku langsung diamankan saksi dan karyawan setempat. Sementara kampak yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sempat dibuang pelaku ke semak samping rumah korban.
Usai menghabisi nyawa korban ini, pelaku bahkan sempat masuk ke dalam rumah kemudian menolong korban kembali untuk dibawa ke polibun PT. WSSL I. Namun karena kondisi korban sudah parah, akhirnya kembali dibawa ke RSUD Imanuddin.
Ironisnya, saat dalam perjalanan menuju RSUD Imanuddin, nyawa korban tak terselamatkan. Ia meninggal dunia karena megalami luka robek pada bagian kepala tepatnya di dekat dahi, dan luka robek pada tangan sebelah kiri. Setelah itu pelaku langsung diamankan di Mapolsek Hanau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa tersebut sudah ditangani pihaknya. Saat ini korban sudah diamankan di Mapolsek Hanau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,”ungkapnya Senin (1/7/2019). (af/hm)