KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Leni Marlina (43), Nor Linda (25) Dan Livia (33) tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Ketiganya ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat (14/6/2019).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ketiganya memiliki barang haram narkoba jenis sabu.
Menerima laporan ini, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua wanita bernama Leni Marlina dan Nor Linda yang saat itu berada di kamar rumahnya masing-masing. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram dan uang tunai sebesar Rp. 900 ribu.
“Usai menangkap kedua pelaku ini, kasus kami kembangkan. Dari nyanyian keduanya, terungkap pelaku lainnya yang terlibat bernama Livia. Bergerak cepat anggota kemudian menangkap pelaku ini di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Buntok, dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku seberat 2,82 gram yang disimpan di dalam botol Rexona,”ungkap Suherman Sabtu (15/6/2019).
Ketiga pelaku ini dikemudian diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan. Akibat ulannya, ketiga wanita tersebut dijerat pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ab)