PA NGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, KPU Kabupaten Kobar telah mendata para penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia lainnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Chaidir, menjelaskan ada 249 pemilih kategori disabilitas yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) di Kobar. Rinciannya 75 orang atau 30 persen dari jumlah pemilih disabilitas adalah penyandang tuna daksa.
Kemudian, 50 orang atau 20 persen penyandang tuna rungu, 47 orang atau 16 persen penyandang tuna grahita. Sedangkan sisanya 37 orang atau 15 persen penyandang tuna netra dan 47 orang atau 19 persen dikategorikan penyandang disabilitas lain.
“Kategori penyandang disabilitas lainya adalah orang usia lanjut atau orang yang sudah tidak mampu lagi untuk beraktivitas secara fisik akibat penyakit yang dideritanya,”ungkap Chaidir Selasa (9,”ungkap Chaidir Selasa (9/4).
Chaidir memberikan contoh misal orang tua penderita penyakit yang hanya bisa berbaring ditempat tidur. Sementara untuk penyandang disabilitas lain akan didatangi oleh petugas KPPS dan saksi langsung ke rumahnya.
“Dalam memberikan suaranya ia dibantu oleh anak atau keluarga lain yang dipercaya dan tidak mengarahkan? untuk memilih calon tertentu. Sehingga yang dipilih memang sesuai dengan hati nurani yang bersangkutan,” jelas Chaidir. (yus)