Pencuri Sarang Walet Diringkus Saat Membawa Hasil Curian

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com– Hamlan (27) warga Desa Palingkau Lama Kabupaten Kapuas dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Kapuas Murung. Ia ditangkap karena kedapatan membawa hasil curian berupa sarang burung walet oleh anggota polisi saat sedang melaksanakan patroli, di Jalan Pemuda, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat anggota kami sedang melaksanakan patroli di Jalan Pemuda Km 14, melihat tiga orang menaiki motor Suzuki Shogun. Ketika hendak diberhentikan malah dua orang kabur, sementara satu orang langsung kami amankan, karena ditinggal dua temannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, Jumat (15/3/2019).

Saat diamankan ini, lanjut dia, anggotanya melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Saat itu juga langsung memeriksa tas bahwaan pelaku. Ketika diperiksa ditemukan sarang burung walet seberat 0,5 kilogram serta beberapa alar untuk membobol gedung walet milik salah satu warga di Desa Teluk Palinget.

“Pelaku kami bawa ke kantor dan kami mintai keterangan. Dari keterangan pelaku inilah, diketahui bahwa dia bersama dua temannya yang kabur, usai melakukan aksi pencurian sarang walet di Desa Teluk Palinget,” jelasnya.

Akibat aksinya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku yang melarikandiri masih dalam pengejaran. (ab)

Berita Terkait
<