

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Dylan Dayus (23) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Kapuas. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Melati, Kamis (21/3/2019). Dari tangan pelaku ini diamankan sabu seberat 0,21 gram.
“Pelaku ini kami tangkap sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapannya berawal saat kita mencurigai ia membawa narkoba. Ketika dilakukan pemeriksaan dengan menggeledahnya, akhirnya ditemukan barbuk sabu segerat 0,21 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, Jumat (22/3/2019).
Seusai ditangkap, lanjut dia, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap dari mana asal barang haram tersebut di dapatnya.
“Dari perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ab)