SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 200,6 gram atau setara 2 ons lebih, yang dipasok dari Pulau Jawa melalui jalur perairan di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotim.
Dari giat ini, diamankan satu orang kurirnya berinisial SP (37). Ia ditangkap tepat dipintu gebang 3 Pelabuhan Sampit Jalan Usman Harun Kecamatan MB Ketapang, Selasa (5/2/2019), dini hari sekitar 02.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengatakan, penangkapan kurir sabu ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa dan mengantarkan paketan barang diduga narkotika jenis sabu dari Pulau Jawa ke Sampit Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Menerima informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di pelabuhan sampit gerbang 3, di Jalan Usman Harun Kecamatan MB Ketapang. Saat kapal datang anggota langsung mengamankan pelaku yang saat itu baru turun dari kapal,” ungkap Rommel saat press release di Mapolres Kotim Selasa (5/2).
Usai diamankan, lanjut dia, pelaku kemudian digeledah di badannya. Alhasil, anggota menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 200,6 gram yang disimpan di paha kirinya.
“Barbuk tersebut di ikat plaster dan di tutupi deker, diikat dipaha kiri dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” papar Rommel.
Akibat perbuatanya tersangka SP diancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (pras)