

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com -Darmawan (45) warga Jalan Teratai Kelurahaan Selat Hilir Kecematan Selat Kabupaten Kapuas, tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Minggu (17/2/2019).
Pria ini ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram, yang ditaruh di dalam alat pencetak jeli, dipajang di tempat jualannya.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika anggota melihat pelaku mencurigakan di tempatnya, anggota langsung melakukan penggerebekan, dan menggeledah kediamanya. Ketika dilakukan penggeledahan ini ditemukan barang bukti sabu seberat 0,49 gram,” kata Suherman, Senin (18/2/2019).
Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara,”paparnya. (ab)