Jual Lima Paket Sabu, Warga Ketapang Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Samsir Alamsyah (45) warga Jalan Ketapi I RT 14 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terpaksa harus merasakan pahitnya tinggal dibalik jeruji besi.

Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan, barang bukti sabu seberat 1,23 gram.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan barbuk lima paket sabu dengan berat kotor 1,23 gram. Barbuk bersama tersangka ini langsung kita bawa ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi kepada awak media, Selasa (19/2).

Akibat perbuatannya ini, tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pras)

Berita Terkait