Perda RTRW Kabupaten Seruyan Disahkan

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com– Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Seruyan tahun 2018-2038 resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Seruyan, saat digelarnya Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW Kabupaten Seruyan di Aula DPRD setempat, Selasa (15/1/2019).

“Jadi paripurna hari ini adalah penetapan Raperda RTRW Kabupaten Seruyan menjadi Perda. Setelah melalui perjalan yang panjang, karena sudah semenjak tahun 2010 sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Seruyan, namun karena beberapa tahun yang lalu tidak dijadwalkan dan alhamdulillah hari ini sudah bisa ditetapkan,” kata anggota DPRD Kabupaten Seruyan Arrahman selaku Ketua Pansus Raperda RTRW Kabupaten Seruyan tahun 2018-2038, Selasa (15/1).

Menurut dia, tim Pansus Raperda RTRW Kabupaten Seruyan bekerja selama 14 hari, untuk terjun langsung kelapangan melakukan ricek serta pengumpulan data.

“Sekitar kurang lebih 2 minggu kita langsung terjun kelapangan untuk pengumpulan data dan semacamnya. Akhirnya semua terkumpul dan bisa kita tetapkan hari ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu ia mengharapkan dengan adanya Perda yang mengatur tentang RTRW ini, pembangunan yang ada di Kabupaten Seruyan tidak terhambat lagi. (al)

Berita Terkait