

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2038 resmi diserahkan pihak eksekutif ke DPRD Seruyan, pada rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III Tahun 2018, di Aula DPRD Seruyan, Selasa (11/12).
Seiring diserahkannya RTRW Kabupaten Seruyan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan selaku pihak eksekutif berharap bisa cepat dibahas untuk dijadikan peraturan daerah (perda), sehingga mempermudah kepastian pembangunan daerah.
“Selama ini kita belum mempunyai Perda RTRW, padahal perda ini sangat penting sebagai arahan pembangunan. Lantaran perda ini merupakan perda induk dan pedoman bagi perda-perda lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono, Selasa (11/12).
Karena itu, lanjut dia, adanya Perda RTRW ini bisa mempermudah pembangunan dan membawa manfaat bagi kemajuan daerah. Terutama untuk memberikan kepastian perizinan, investasi dunia usaha, pelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap Raperda RTRW Kabupaten Seruyan ini nantinya bisa dibahas bersama, sehingga bisa ditetapkan di tahun 2018 ini juga. (al)