

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, berhasil mengungkap lima kasus dari lima orang pelaku narkoba jenis sabu selama Oktober 2018, di lingkup wilayah hukum Polres Kapuas.
Adapun beberapa tersangka yang diamankan di Kota air yaitu Suryadi, pada hari Rabu (10/10) lalu, bersama dengan pelaku Agus Sudiarto, dan Sabri pada Minggu (25/10) dan seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Mahrita Binti Syakman pada Jumat (30/10) lalu.
“Para Pelaku ini kami amankan di Kota Kapuas. Mereka ini terjaring dalam operasi yang kita lakukan beberapa minggu yang lalu namun dari empat pelaku kami amankan di Kota Kapuas ini ada salah satunya perempuan kami amankan dikediamannya Jumat (30/10) lalu,”ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suharman, Selasa (6/11).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas bernama Letois Bayuarta, hingga pelaku langsung di bawa ke Polres Kapuas untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Giat itu kami lanjutkan ke Timpah, mana kami berhasil mengamankan satu pelaku disana hingga langsung kami bawa ke Kantor untuk melakukan pengembangan terhadap barang haram yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari kelima tersangka yang berhasil diamankan pihaknya juga mengamakan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,61 gram, uang jutaan rupiah dari tangan para pelaku. (ak)