

KUALA PEMBUANG, KaltengEkapres.com – Merasakan pahitnya tinggal di dalam ruang tahanan (rutan) rupanya tidak membuat jera Deni (26). Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja keluar dari penjara ini kembali diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan.
Pria ini ditangkap karena kedapatan menggasak sepeda motor milik tetangganya. Aksi curanmor tersebut dilakukan pelaku belum lama ini.
“Pelaku kami amankan saat berada di Tumbang Samba Kabupaten Katingan dan saat ini ditahan di Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarja Senin (26/11).
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan dari salah satu warga yang kehilangan motor. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Pihak polisi langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman informasi lebih lanjut. Beruntung saar itu ada rekaman CCTV disekitar rumah korban yang memudahkan polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah pelakunya teridentifikasi, kami dapat informasi bahwa pelaku sedang pulang kerumah keluarganya yang ada di Katingan,” ujarnya.
Mengetahui ini lanjut dia, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Polres dan Polsek setempat, kemudian melakukan penggrebekan di tempat pelaku.
Pada saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena pada saat itu juga barang bukti ditemukan yaitu 1 buah unit sepeda motor Satria F dirumah tersebut.
“Setelah itu pelaku langsung kami bawa ke Polres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata salah satu rekannya yang bernama Ismail (26) juga ikut terlibat. Ismail ini sudah lebih dulu ditahan terkait kasus pencurian sarang burung walet lalu,”paparnya.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (al)