Cegah Kebocoran Dana Parkir, RSUD Imanuddin Terapkan e-Parkir

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Guna mencegah terjadinya kebocoran pendapatan hasil parkir di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, bakal memberlakukan sistem parkir elektronik (e-Parkir) di area parkir RSUD setempat tahun 2019 mendatang. Kebijakan ini telah dibahas dalam hasil rapat yang dilaksanakan Jumat (2/11) lalu.

“E-Parkir ini salah satu aplikasi dari Pemkab Kobar dalam rangka mencegah kebocoran, kemudian efektifitas dari pungutan yang tidak transparansi, dan juga efisiensi dari dana parkir. Kebijakan ini sesuai arahan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah saat rapat beberapa hari yang lalu,”ungkap Direktur RSUD Sultan Imanuddin Dr Fachrudin, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, penggunaan e-Parkir juga merupakan upaya Pemkab dan RSUD Sultan Imanuddin untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya pengoperasiannya masih perlu dilakukan kesiapan. Termasuk karyawan yang menjadi prioritas agar bebas dari e-Parkir akan di kaji lagi.

“Kebijakan ini belum dioperasikan dilapangan karena menunggu beberapa hal teknis maupun regulasinya. Hal teknis tadi sudah kita bicarakan, intinya tidak ada permasalahan, dengan target, tahun 2019 inj kita optimis bisa beroperasi,”ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Ahmadi Riansyah menjelaskan, bahwa aturan yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir, sudah dibuat dan akan dilakukan serta dikoordinasikan lebih lanjut ke provinsi.

Sementara regulasi yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir ini, kata dia, karena hal ini baru maka segera dikoordinasi dengan Pemprov Kalteng agar peraturan yang telah di buat ini segera di implementasikan dilapangan.

Sementara ketika disinggung terkait apakah aturan tersebut juga diberlakukan ditempat parkir umum. Ahmadi menyebut tidak berani berbicara jauh karena saat itu aturan masih dalam proses pengkajian dan evaluasi.

“Intinya kalau ditempat umum masih perlu dikaji, sebenarnya pemda memiliki zona, di zona-zona ini kita bagi daerahnya dan kita targetkan, disana ada tim penilainya. Kita menilai di daerah ini ada potensinya sekian, nanti siapa yang berminat untuk menjadi operator parkir disana harus memenuhi target sesuai dengan yang ditargetkan pemda, bagi yang tidak bisa memenuhi target, kita evaluasi di tahun mendatang,”papar Ahmadi.

Pada kesempatan itu ia menegaskan, bahwa pungutan parkir harus sesuai dengan tarif parkir yang berlaku di dalam peraturan. Apabila terjadi penyelewengan atau pelanggaran dalam pungutan tarif parkir, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada operator parkir di wilayah tersebut. (aro)

Berita Terkait