PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jelang pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, aparatur sipil negara (ASN) diminta tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu pihak.
Hal ini diutarakan Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra. Dia berharap netralitas ASN tidak diganggu-gugat.
Hal itu terlebih berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur negara, yang mewajibkan setiap ASN untuk netralitas. Dalam rangka memenuhi kode etik dimana salah satunya dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan.
”Saya ingatkan jaga netralitas ASN, jangan mendukung terhadap salah satu calon atau mengindikasikan terlibat politik praktis, atau berafiliasi dengan partai politik.Dalam pemilu 2019 tentu kita harapkan minim pelanggaran dilakukan ASN. Sebab belajar dari pilkada yang lalu dimana ada oknum ASN Palangka Raya yang kedapatan melakukan pelanggaran,”ungkap Beta, Rabu (21/11).
Beta yakin jika pada pemilu akan datang mentalitas dan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya mampu terjaga.
“Negara tidak mau mengambil resiko terhadap potensi pelanggaran, dan kita dukung itu. Pemerintah membutuhkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan objektif,”ujarnya.
Ia menambahkan perlu terus melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan larangan ASN terlibat dalam kegiatan pemilu.
“Ingat Bawaslu Kalteng juga menjelaskan jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like atau komentar) di status media dan foto bersama calon legislatif atau peserta pemilu. Jadi harus bersama-sama membangun kesadaran terhadap pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu,”tandasnya.(dr)