

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com–Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas khususnya sektor perkebunan dan pertanian, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kapuas, terus mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan sawit dan para petani setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Anjono Bhakti agar sektor pertanian tidak terpengaruh terhadap Karhutla. Sehingga terus dilakukan pembinaan serta pengawasan PBS dan para petani terus diingatkan menjaga lahan jangan sampai terbakar.
“Untuk PBS, Distan Kapuas melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan untuk berpartisipasi dalam Karhutla agar menjaga serta mengawasi dan memelihara lahannya masing-masing agar jangan terbakar atau tidak terbakar, serta menyiapkan sarana danprasarananya (alat pemadam dan lain-lain, Red) yang dimiliki untuk pencegahan Karhutla,” ujar Anjono Bhakti, Selasa (18/9).
Selain itu, untuk PBS dia juga menegaskan, bahwa selain ikut mencegah Karhutla, juga disampaikan tentang plasma 20 persen harus ada. Disamping itu, juga program Cooperate social responsibility (CSR) harus ada untuk membantu masyarakat sekitar seperti bidang pendidikan dan kesehatan serta membantu masyarakat setempat menanam tanaman hortikultura.
“Juga mengingatkan kembali tentang 20 persen plasma untuk masyarakat yang merupakan kewajiban dan ketiga pemberian bantuan CSR bagi masyarakat sekitar PBS di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat,” tegasnya.
Ditanya ancaman Karhutla terhadap pertanian? Dia menegaskan untuk sementara ini belum ada laporan tanaman pertanian terbakar akibat Karhutla. “Lahan ada padi belum ada laporan. Kita selalu mengingatkan perkebunan kelapa sawit dan petani untuk tidak membakar lahan, mereka juga harus memperhatikan menjaga kebun agar tidak terbakar,” jelasnya.
Bahkan, para petani di daerah itu diharapkan tidak membakar untuk membuka lahan pertanian. Karena hal itu jelas dilarang dan bertentangan dengan hukum. “Untuk petani jangan ada melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian,”tandasnya. (so)