Edar 300 Butir Zenith, Dua Warga Baamang Tengah Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Nurdin alias Udin Jagung (44) dan Tuti Alawiyah alias Tuti (43), terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kotim. Dua warga yang tinggal di Kelurahan Baamang Tengah ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di lokasi berbeda Selasa (21/8), karena menjadi pengedar obat-obat berbahaya jenis Zenith Carnophen.

Dari tangan dua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) masing-masinh 100 butir carnophen dari tersangka Udin, dan 200 butur zenith dari Tuti Alawiyah.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Udin mengedarkan carnophen di warungnya.

Menindalanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di warung miliknya yang terletak di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 50 butir obat carnophen yang disembunyikan di pintu seng. Kemudian anggota kembali menggeledah di belakang warung dekat drum plastik kembali ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi 50 butir obat carnophen. Barbuk bersama tersangka ini langsung dibawa ke Mapolres Kotim.

Usai menangkap pelaku ini, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasusnya, terkait darimana barang tersebut di dapat. Pelaku pun bernyanyi kepada penyidik bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku pengedar lainnya bernama Tuti Alawiyah.

Mengetahui informasi ini, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pengedar Tuti Alawiyah di kediamannya yang terletak di Jalan Muchran Ali Gang Atarbiyah No 8 RT 17 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku ini anggota mengamankan barbuk 200 butir zenith carnophen. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kotim bersama barbuk zenith.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatnarkoba AKP Ronny ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini ditangkap di hari yang sama di lokasi berbeda.

Akibat ulahnya ini kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika dan atau pasal 196 jopasal 197 UU kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di ruang tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Ronny Selasa (21/8) sore. (lh/hm)

Berita Terkait