Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memberlakukan pemakaian seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak atau honorer di wilayah setempat dibedakan.
“Pembedaan pakaian dinas atau seragam tersebut bertujuan agar menjadi acuan dalam penggunaan pakaian dinas dan atributnya sebagai identitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya masing-masing,” kata Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemkab Seruyan di Aula Setda Seruyan, Rabu (4/7/2018).
Ia mengatakan, kebijakan pembentukan Perbup Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, kedisplinan dan pengabdian.
“Serta perwujudan pembinaan dang pengawasan pegawai serta etika ASN,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono menambahkan, pelaksanaan perbup ini tiada lain yakni untuk kebijakan kerapian dan keseragaman pegawai dilingkup Pemkab Seruyan.
“Intinya dari pembedaan seragam dinas ini adalah penekanan kedisiplinan antara PNS dan tenaga kontrak atau honorer agar semua jelas dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya masing-masing,” tandasnya. (vs)