Dua Perampok Kapal Dagang Dibekuk Polisi, Satu Tumbang Didor

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com Nekat melawan saat hendak disergap, Ahmadi (41), warga Desa Sungai Buluh RT 01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa didor anggota Resmob Polsek Selat.
Sementara rekannya Mahyudin (35), warga Desa Blok E Kiri Dusun Marga Utama Kecamatan Bataguh tak berkutik saat dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Rantau  Kabupaten Tapin (1/7) sekitar pukul 17.00 WIT.  Kedua pria ini dibekuk polisi karena menjadi pelaku perampokan kapal dagang. 

Kapolsek Selat AKP. Maryono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curas ini. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Selat. Dijelaskan Maryono, kejadian perampokan ini pada Selasa (26/6) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Berawal saat korban bernama Salafudin dan istrinya berjualan mengunakan kapal dagangnya. Ketika dalam perjalanan sampai di muara DAS Kapuas yaitu Muara Terusan Pulau Berangas Desa Bamban Kecamatan Bataguh, kapal korban ini dipepet oleh sebuah perahu ces yang ditumpangi kedua pelaku.

“Saat itu keduanya ini langsung melakukan pengancaman dengan menghunuskan senjata tajam (sajam) jenis parang dan sebuah pistol kepada istri korban yang sedang hamil,”ujar Maryono kepada KaltengEkspres.com Minggu (1/7).

Saat melakukan aksinya ini lanjut dia, kedua pelaku memakai topeng.Lantaran takut akan dilukai kedua pelaku, kedua korban terpaksa menyerahkan hasil jualan yang diminta kedua pelaku yaitu uang tunai sebesar Rp 50 juta,kalung emas 3 gram, cincin emas 10 gram, satu buah handphone (HP) merek Samsung dan Nokia serta sebuah pisau herder.

“Usai menggasak harta uang dan perhisaan serta HP milik korban. Kedua pelaku ini kemudian membagi hasil rampoknya, setelah itu melarikan diri dengan cara berpisah. Yakni Ahmadi bersembunyi di kediaman rekanya Mahyudin ke seputaran Komplek TVRI Banjarmasin, dan Mahyudin bersembunyi di tempat keluarganya di daerah HST,”ungkapnya. 

Mengalami kejadian perampokan ini, kedua korban melaporkan ke Polsek Selat. Menerima laporan ini, Polsek Selat dibantu oleh Satuan Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres HST melacak keberadaan pelaku. Dalam beberapa hari pelaku berhasil diketahui, sehingga akhirnya berhasil dibekuk bersama sisa-sisa hasil rampokannya. 

“Keduanya ini kita kenakan pasal 365 KUHP, tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan saat ini kita juga sedang mencari barang bukti berupa senjata api jenis pistol yang sementara menurut keterangan pelaku hanya mainan saja, namun kita tidak mudah percaya dan meminta kepada pelaku mahyudin untuk menunjukan dimana senjata api tersebut. Untuk pelaku Ahmadi kini sedang dirawat di RSUD Kapuas,”tandas Maryono. (so)

Berita Terkait