

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Diketahui sedang mengedarkan obat daftar G tanpa izin (zenith), seorang warga berinisial F diciduk di rumahnya Jalan Panglima Batur Kelurahan Selat Hilir. Pria ini diamankan ke Kantor Polres Kapuas oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba berserta barang bukti 51 butir zenith (Carnophen).
Kasat Res Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko mengatakan, pelaku F diamankan berawal dari adanya laporan warga yang selama ini merasa resah dengan aktivitasnya. Warga lalu melaporkan kepada pihaknya. Menindaklanjuti laporan ini, ia kemudian mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian untuk memastkian kebenaran laporan yang disampaikan oleh warga tersebut.
“Saat kita melakukan pengintaian, kita melihat pelaku sedang bertransaks zenith. Saat itu juga pelaku langsung ditangkap agar tidak melarikan diri,”ungkapnya Kamis (5/7).
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku pihaknya mengamankan 51 Blbutir obat zenith yang belum terjual. Juga sejumlah uang sebesar Rp 590 ribu dan satu Handphone (HP) merek Nokia yang dipakai pelaku serta satu buah tobles plastik yang dijadikan sebagai kemasan tempat zenith.
Akibat dari perbuatan tersangka F dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sub Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (So)