KPU dan Polres Seruyan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan bersama Polisi Resort (Polres) Seruyan memusnahkan sebanyak 2.266 surat suara pada Pilkada Seruyan 2018. Kegiatan pemusnahan surat suara ini dilaksanakan di halaman Kantor KPUD Seruyan Rabu (20/6).
Kasubag umum logistik KPU Seruyan Hidayat Susanto mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara berlebih. 

“Total surat suara yang dimusnahkanini ada sebanyak 2.266. Rinciannya yakni 2.263 surat suara yang rusak. Sisanya ada 3 lembar yang lebihan,” ujarnya ketika dimintai keterangan di Kantor KPUD Seruyan, Rabu (20/6/2018).

Hidayat menjelaskan, kerusakan surat suara terjadi akibat hasil cetakan yang blur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipergunakan. 

“Semuanya kerusakan pada hasil cetakannya sedangkan untuk kerusakan lainnya tidak ada,”katanya. 

Menurut Hidayat, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan surat suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudian setelah dimusnahkan ini, dipastikan jumlah surat suara sudah cukup dan siap didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Seruyan. 

“Surat suara yang kita butuhkan berjumlah 89044 dan tambahan 2000 surat suara untuk mengantisipasi pemilihan ulang,” terangnya. 

Nantinya lanjut dia, surat suara akan didistribusikan pada tanggal 23 Juni untuk Kecamatan Suling Tambun, Seruyan Hulu, Batu Ampar dan Seruyan Tengah. Sedangkan pada tanggal 24 Juni surat suara akan didistribusikan ke Kecamatan Hanau, Danau Sembuluh, Seruyan Raya dan Danau Seluluk. Sementara untuk Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur akan didistribusikan pada tanggal 25 Juni mendatang. (vs)

Berita Terkait