Polda Kalteng Tangkap Lima Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Sebangau

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap lima pelaku pembalakan liar di Tanaman Nasional Sebangau. Kelima pelaku berinisial NB (39), AK (33), AS (45) dan JS (34) ini ditangkap saat membawa kayu yang sudah diolah tersebut menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Dari tangan kelima tersangka ini diamankan 140 kubik kayu olahan dan belum jadi. 

Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Anang Revandoko melalui Ditreskrimsus Kombes Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di Jalan Mahir Mahar, depan Terminal Kota Palangka Raya, dan Jalan Trans Ampah-Muara Teweh Desa Rampamea Kecamatan Dusun Utara dan Jalan Trans Buntok-Tabak Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan pada beberapa hari sebelumnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut telah terjadi aktivitas pembabatan hutan di Taman Nasional Sebangau.

“Menindaklanjuti laporan itu, kita melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku didua TKP tersebut. Saat ini kita masih mendalami pemilik kayu dari kasus diamankan truk dan tersangka di Jalan Mahir Mahar. Pemiliknya ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita,”ungkap Adex saat press release pengungkapan kasus illegal loging di depan Kantor Ditlantas Polda Kalteng, Sabtu (12/05/2018) pukul 10.00 WIB. (az/hm)

Berita Terkait