PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, yakni Akhmad Yadi, Rosihan Pribadi dan Mila Karmila serta Lukmansyah yang sebelumnya tersandung kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.
Putusan vonis bebas ini dibacakan MH PN Pangkalan Bun saat digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap empat terdakwa di PN setempat, Senin (19/3/2018).
“Kita memutuskan vonis bebas kepada masing-masing terdakwa yakni Akhmad Yadi dan Mila Karmila, kemudian Rosihan Pribadi dan Lukmansyah,”ujar Ketua MH AA Gede Parnata saat membacakan putusan vonis secara bergantian kepada empat terdakwa di PN Pangkalan Bun, Senin (19/3/2018).
Putusan vonis bebas ini dibacakan MH lantaran berkeyanikan bahwa empat terdakwa tidak bersalah. Itu mengacu pada keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan salah satunya poto copy surat Gubernur Kalteng terkait pinjam pakai, dan hasil persidangan perdata di Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan tergugat. “Maka kita putuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan,”ungkap AA Gede Parnata.
Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep mengatakan, terhadap perkara ini karena diputus oleh MH bebas maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni kasasi ke MA. Upaya kasasi itu dilakukan pihaknya, karena putusan ini lemah. Dan tidak berkaca pada fakta persidangan sebelumnya. Lantaran saran pertimbangan yang telah disampaikan pihaknya ke MH tidak sama sekali diambil. Seperti putusan yang dibacaan mengaitkan dengan putusan perdata sebelum.
“Padahal disidang ini masuk ranah pembuktian pidana. Tidak ada kaitannya dengan ranah perdata. Hal ini yang akan kita lakukan salam kasasi nanti,”ujar Acep.
Selain permalahan itu lanjut Acep, yang menjadi sorotan pihaknya dalam putusan tersebut sehingga dianggap lemah karena Surat SK Gubernur Kalteng yang dijadikan alat bukti dipersidangan hanya fotocopy. Sementara sampai hari ini, dan detik ini tidak ditemukan bukti surat aslinya dihadirkan.
“Kalau fotocopy Gubernur Kalteng dijadikan alat bukti, apa bisa itu dianggap kuat. Hal seperti ini lah yang akan kita lakukan upaya hukum melalui kasasi nanti,”papar Acep.
Sementara itu salah seorang pakar hukum yang mendampingi ahli waris Brata Ruswanda, Ery menganggap bahwa putusan vonis bebas yang disampaikan MH kurang cermat dalam melihat bukti-bukti dan fakta persidangan.
“Jadi keadilan substantif di dalam penerapan pasal yang diajukan oleh JPU tidak direspon aktif.Apalagi dalam putusan disebut mengacu pada putusan perdata sebelummya. Sementara ini kasusnya beda, masuk ranah pidana. Ditambah lagi satu alat bukti yang disampaikan menjadi pertimbangan MH yakni poto copy SK Gubernur. Karena itu wajar saja JPU melakukan kasasi ke MA,”ucapnya kepada sejumlah awak media seusai sidang.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam mengatakan, pihaknya bersyukur akhirnya MH memutuskan vonis bebas terhadap empat terdakwa. Sehingga proses sidang bisa selesai.
“Perkara apakah JPU mengakukan kasasi atau tidak. Itu urusan mereka, namun yang jelas kita sangat mengapriasi putusan MH yang telah memvonis bebas empat terdakwa. Karena memang perkara ini penuh denham diskriminalisasi terhadap empat terdakwa yang mengamankan aset negara,”ungkap Rahmadi kepada sejumlah awak media. (hm)