Home / Kapuas

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:11 WIB

Bawa 0,28 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk Polisi di Jalanan

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – AA (45) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria paruh baya ini ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Kapuas, karena kedapatan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatnarkoba AKP Winarko mengatakan, tersangka ini ditangkap Selasa (13/3/2018) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang diduga sebagai pengedar di TKP,”ujar Winarko kepada sejumlah awak media dalam press release Rabu (14/3/2018).

Dari tangan warga Jalan Tiung V Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat ini lanjut dia, berhasil diamankan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,28 gram. Kemudian satu unit handphone (HP) dan satu unit sepeda motor merek Jupiter yang digunakan oleh tersangka untuk membawa barang haram tersebut.

“Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar,ā€¯tandasnya. (tri)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Peringati HUT TNI, Kodim 1011 Kapuas Adakan Turnamen Mini Soccer Dandim Cup 2020

Kapuas

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kapuas Hulu Dibekuk Polisi

Kapuas

Kuasa Hukum Optimis Menangkan Gugatan Rekayasa Kredit

Kapuas

Tragis, Remaja Kapuas Tewas Disambar Petir

Kapuas

Sempat Hilang, Nenek Siti Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Kapuas

Kapuas

Bupati Kapuas Sebut Sekolah Tatap Muka Sudah Dimulai

Kapuas

Ngeri! Cari Mangsa, King Cobra 3,5 Meter Masuk SMPN 3 Selat

Kapuas

Mantap! Anggota DPRD Kapuas Kunjungi Nenek Sebatang Kara