Bawa 0,28 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk Polisi di Jalanan

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – AA (45) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria paruh baya ini ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Kapuas, karena kedapatan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,28 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatnarkoba AKP Winarko mengatakan, tersangka ini ditangkap Selasa (13/3/2018) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang diduga sebagai pengedar di TKP,”ujar Winarko kepada sejumlah awak media dalam press release Rabu (14/3/2018).

Dari tangan warga Jalan Tiung V Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat ini lanjut dia, berhasil diamankan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,28 gram. Kemudian satu unit handphone (HP) dan satu unit sepeda motor merek Jupiter yang digunakan oleh tersangka untuk membawa barang haram tersebut.

“Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar,”tandasnya. (tri)

Berita Terkait