SAMPIT, Kaltengekspres.com – PT Frelay Energi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang bakal beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean, mengeluhkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa mereka tidak bisa operasional.
Pasalnya, aktivitas mereka terkendala izin penggunaan jalan yang sementara ini masih masuk wilayah HPH dari PT Inhutani III dan PT KTR. Padahal itu adalah akses jalan yang dapat mereka gunakan.
Dalam rapat yang digelar Pemkab Kotim di aula rapat Setda setempat, Kamis (01/02/2018) pihak perusahaan meminta Pemkab untuk memberikan ijin penggunaan jalan milik eks pemegang HPH di kawasan tersebut.
“Kami ingin cepat produksi namun memohon agar izin penggunaan jalan eks aktifitas logging tersebut bisa dikeluarksb,” kata utusan PT. Frelay Energi.
Kabag. Adm. Pembangunan dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung mengungkapkan tak semudah itu pemkab memberikan rekom penggunaan jalan. “Jalan itu dibangun oleh penegang HPH yang lalu dan belum ada serahterima pihak perusahaan ke Pemkab. Jadi pemkab belum memiliki wewenang untuk memberikan ijinnya,” katanya.
Kendati demikian menurutnya hal itu bisa dibicarakan kepada pihak PT Kayu Mas dan PT INHUTANI III di mana di antara pihak perusahaan diharapkan bisa terjadi kesepakatan.
Pemkab juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan untuk mencapai kesepakatan. “Langkah awal kita akan cek ke lokasi dulu apakah lahan itu sesuai SK atau tidak dengan kenyataan di lapangan. Yang jelas kita juga akan melalukan koordinasi ke Kemenhut di Jakarta,” kata Wim. (FR)