KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com –
Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Sembuluh menangkap seorang pencari ikan bernama Lili (30). Warga ini ditangkap karena menangkap ikan menggunakan alat setrum di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan tepatnya Desa Palingkau, Kecamatan Danau Sembuluh, pada Minggu (21/01/2018) yang lalu.
Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Moh Far’ul Usaedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersantka diamankan saat mencari ikan di wilayah DAS Seruyan Desa Palingkau Kec. Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, sekitar pukul 00.30 Wib.
“Terungkapnya aksi mencari ikan dengan cara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah DAS Seruyan Desa Palingkau, pelaku ini menangkap ikan dengan cara menggunakan alat setrum,”ujarnya saat dikonfirmasi Via whatsapp, Selasa (23/1/2018).
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mesin genset, alat setrum serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yang merupakan pelaggaran Undang-undang Perikanan.
“Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap salah satu saksi Sugiarno, saat itu saksi pergi ke tepi Sungai Seruyan Desa Palingkau kemudian mendengar suara mesin genset dan setelah di amati dan melihat perahu kecil (ces) berjalan pelan dan ada cahaya sinter kemudian dirinya mencurigai bahwa ada orang yang akan menyetrum disekitar sungai tersebut,”ungkapnya.
Selanjutnya ia meminta bantuan kepada warga lainnya dengan maksud untuk mendapati suara mesin genset tersebut. Sekitar jam 00.30 WIB dengan menggunakan kelotok milik warga saksi mendekati keberadaan suara mesin genset tersebut dan didapat pelaku sedang melakukan aktifitas menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum (genset) dan setelah itu warga langsung melaporkannya ke Polsek Danau Sembuluh.
Atas kejadian ini lanjut dia, pihaknya Polsek mengingatkan warga agar tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh negara karena memiliki sanksi hukum yang jelas bagi warga yang melanggarnya.
“Bagi masyarakat, diimbau untuk pro aktif melapor jika mengetahui adanya oknum warga yang melakukan pelanggaran hukum,”tandasnya. (vs)