Saksi Sebut Tidak Ada Dokumen, PH Langsung Keluarkan Dokumen Asli

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang mendudukan empat terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotawaringin Barat (Kobar), dengan agenda menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2018), semakin menegangkan.

Satu dari dua orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan mengejutkan di depan majelis hakim yang diketuai AA Gde Agung Parnata di ruang PN Pangkalan Bun. Saksi tersebut yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng Ir Sabarudin. Dalam kesaksiannya ini, ia menyebutkan bahwa tidak menemukan dokumen atau SK Gubernur terkait menyatakan aset terhadap tanah tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan. Menurut dia, dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan yakni Sabarudin menyatakan tidak menemukan dokumen sampai SK Gubernur tersebut diterbitkan. “Intinya pak Sabarudin tidak menemukan dokumennya,”ujar Acep singkat.

Diterangkan Acep, dalam sidang ini seharusnya ada empat saksi, karena dua saksinya tidak bisa hadir. Maka sidnag hanya menghadirkan dua saksi yang memberikan kesaksian. Kendati demikian pekan depan pihaknya akan memanggil dua saksi tersebut.

Sementara saksi kedua Kasubag Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Setda Kalteng yang kini menjabat sebagai Kasubag di Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng Lockonico, hanya menyebut tidak mengetahui detail terkait aset ini.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam dalam sidang tersebut menunjukkan dokumen asli terkait lahan yang disengketakan ini. Dijelaskan Rahmadi, ada ditemukan dokumen asli terkait administrasi dan kepemilikan lahan yang ada di Jalan Padat Karya tersebut. “Dokumen asli ada ditemukan, makanya itulah yang ditunjukkan tadi,”  ucap Rahmadi seusai sidang.

Menurut Rahmadi, berdasarkan pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, inti sari dari  bunyi PP tersebut Kepala Kantor Direktorat Agraria yang menerbitkan status hak pakai untuk dinas pertanian ketika itu, maka wajib mengirimkan surat, dan kemudian surat itu harus sampai ke Kepala BPN di sini yakni Kobar.

“Kepala kantor berkewajiban membukukannya dalam buku tanah. Buku tanah itu termasuk bagian dari pendaftaran tanah menurut undang-undang pokok agraria, karena itulah logikanya tadi, surat bukti itu ternyata ditemukan bukti aslinya oleh BPN setempat sekarang, hanya mungkin buku pendaftarannya yang hilang. Tapi dokumen asli itu ada ditemukan,” ujarnya. (LM)

Berita Terkait