PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – M.Arsil alias Anang Ajat tertunduk saat diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Kumai. Pelaku penganiayaan ini menyerahkan diri ke Polsek setempat usai membacok punggung Bambang Adi Sutrimanto menggunakan parang di Jalan Pasir Putih Gang Jabon RT 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Jumat (5/1/2018).
Kejadian ini dipicu karena sakit hati pelaku kepada korban yang dianggapnya telah merusak rumah tangganya bersama mantan istrinya.
Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, kejadian berawal saat pelaku sedang membuat gagang parang mengunakan bara api. Ketika itu korban datang bersama mantan istri pelaku bernama Tuminah menggunakan sepeda motor pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 14.30 Wib. Saat korban hendak masuk ke rumah, tiba – tiba pelaku langsung mendekati korban dan membacok korban pada bagian punggung menggunakan parang yang gagangnya baru dibuat.
Akibat bacokan pelaku ini lanjut Hendry, korban mengalami luka, kemudian langsung melarikandiri bersama saudari Tuminah. Saat itu pelaku berusaha mengejar korban dengan membawa parang, tidak berapa lama pelaku kembali, karena dicegah kerabatnya Triana.
“Pelaku ini marah kepada korban karena menganggap korban telah merusak rumah tangganya. Karena itu seusai membacok, pelaku kembali mengejar korban dengan menaiki sepeda motor Yamaha Vega R warna putih. Namun saat itu korban telah melarikandiri,”ujar Hendry.
Tidak berhasil mengejar korban tambah Hendry, akhirnya pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 12.30 Wib, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kumai. Itu berkat pendekatan kepada keluarga serta pimpinan tempat pelaku bekerja.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”papar Hendry. (dri)